Pengertian usaha mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud
menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003,
yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan
memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak
Rp.50.000.000,-.
Ciri-ciri usaha
mikro
- Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu
dapat berganti;
- Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah
tempat;
- Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan
tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
- Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha
yang memadai;
- Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
- Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka
sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
- Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya
termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro
- Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan
pembudidaya;
- Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan
rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
- Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
- Peternakan ayam, itik dan perikanan;
- Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan
penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan
perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk
dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro
mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha
non mikro, antara lain :
- Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya
menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha
masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
- Tidak sensitive terhadap suku bunga;
- Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
- Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima
bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari
sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit
perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi
perbankan sendiri.
Usaha Kecil
Pengertian usaha
kecil
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud
Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan
memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil
penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta
dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Ciri-ciri usaha
kecil
- Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak
gampang berubah;
- Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
- Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih
sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan
keluarga, sudah membuat neraca usaha;
- Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk
NPWP;
- Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira
usaha;
- Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
- Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik
seperti business planning.
Contoh usaha kecil
- Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga
kerja;
- Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
- Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan
rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri
kerajinan tangan;
- Peternakan ayam, itik dan perikanan;
- Koperasi berskala kecil.
Usaha Menengah
Pengertian usaha
menengah
Usaha Menengah sebagaimana
dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi
kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh
milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat
menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ciri-ciri usaha
menengah
- Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih
baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas
antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
- Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem
akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian
atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
- Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan,
telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
- Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin
tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
- Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
- Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan
terdidik.
Contoh usaha
menengah
Jenis atau macam
usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin
hampir secara merata, yaitu:
- Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
- Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
- Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa
transportasi taxi dan bus antar proponsi;
- Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
- Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke
jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99
tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil
menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga
Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri,
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki,
dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha
orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha
yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah
UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah
Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi
atau Kabupaten/Kta.
Kriteria Jenis Usaha
Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah
karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik
(BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :
Usaha Mikro
|
Usaha Kecil
|
Usaha Menengah
|
Usaha Besar
|
|
Jumlah Tenaga
Kerja
|
<>
|
5-19 orang
|
20-99 orang
|
> 100 orang
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar